cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 50 No 2 (2016)" : 13 Documents clear
Revitalisasi Maqashid Al-Syari’ah dalam Istinbath Hukum Islam: Kajian atas Pemikiran Muhammad Al-Thahir Ibnu ‘Asyur Ainol Yaqin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.233

Abstract

Tulisan ini mengkaji pemikiran Ibnu âsyûr tentang maqâṣid al-syarî’ah. Sebagai pemikir Islam kontemporer Ibnu âsyûr berupaya merumuskan maqâṣid al-syarî’ah sebagai disiplin ilmu yang mandiri dalam pegistinbathan hukum Islam. Konsep independensi maqâṣid al-syarî’ah sebelumnya memang sudah digagas oleh al-Syâthibî, namun Ibnu ‘Asyûr mempertegas kembali urgensi maqâṣid al-syarî’ah sebagai suatu disiplin ilmu. Menurutnya, ada empat unsur yang mendasar dalam pondasi bangunan maqâṣid al-syarî’ah, yaitu al-fithrah, al-musâwah, al-samâhah dan al-hurriyah. Keempat unsur ini perlu mendapat perhatian dalam proses pergumulan teks dan konteks realitas kekinian untuk melahirkan diktum-diktum hukum yang berkemashlahatan. Bagi Ibnu ‘Asyûr, secara umum berdasarkan pengkajian atas dalil-dalil al-qur’an dan kasus-kasus parsial menunjukkan bahwa tujuan pensyari’atan hukum Islam adalah memelihara sistem/tatanan kehidupan umat manusia dan kelestarian kemashlahatan itu dengan cara menjaga kemashlahatan manusia itu sendiri.
Zakat, Tanggung Jawab Sosial, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat Abd. Salam Arief
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.234

Abstract

Peran zakat sangat signifikan dalam perataan pendapatan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan amat rendah. Zakat juga berfungsi sebagai pendistribusian kekayaan orang yang mampu terhadap mereka yang kurang mampu, dan berperan pula akan mengurangi kesenjangan sosial. Potensi zakat sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan terutama sekali adalah melalui dana zakat produktif. Untuk mewujudkan dana zakat produktif, diperlukan kerja sama seluruh masyarakat dengan memahami tanggung jawab sosial secara penuh. Untuk itu diperlukan juga bantuan para pengelola profesional sebagai usaha untuk mewujudkan keadilan sosial-ekonomi di kalangan masyarakat kecil, serta mensejahterakan mereka.
Pandangan Fikih Sosial K.H. Ali Yafie dan Kontribusinya terhadap Kajian Pembangunan di Indonesia Fathorrahman Fathorrahman
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.235

Abstract

Tulisan ini mencoba menguraikan kajian fikih sosial dalam pandangan KH. Ali Yafie yang ruang lingkup kajiannya tidak hanya pada wilayah ibadah. Namun, memasukkan unsur-unsur sosial yang menjadi landasan nilai kehidupan bermasyarakat, unsur-unsur perkembangan zaman yang menjadi gejala sosial yang selalu berubah, bahkan unsur-unsur pembangunan yang menjadi idiom kebijakan pemerintah turut serta sebagai proses pengembangan pemikirannya. Untuk mengeksplorasi pandangan fikih sosial KH Ali Yafie, penulis mengajukan satu pokok pertanyaan mendasar tentang bagaimana pemikiran fikih sosial Ali Yafie merespon kebijakan pembangunan pemerintah. Dan, sebagai lanjutan dari pertanyaan mendasar tersebut, ada dua indikator yang penulis kupas secara mendalam dalam tulisan ini, yaitu, pertama, Bagaimana pemikiran fikih sosial Ali Yafie dalam spektrum pembangunan? Kedua, Apa kontribusi pemikiran fikih sosial Ali Yafie sebagai strategi pemaknaan sosial ajaran syariah dan strategi pewacanaan kebijakan pembangunan pemerintah? Dari uraian ini, penulis menjumpai temuan bahwa pemikiran fiqh sosial Ali Yafie berkorelasi dengan konsep pembangunan yang menjadi kebijakan pemerintah berangkat dari cita-cita dasar yang terdapat dalam pembangunan dan nilai-nilai dasar yang terdapat dalam ajaran syari’ah. Untuk merealisasi korelasi ini, Ali Yafie mengadopsi ajaran syariah yang kontekstual dan diadaptasi sebagai mekanisme penjelasan kebijakan pembangunan pemerintah yang mengacu kepada kemaslahatan ke dalam kehidupan masyarakat. Dan untuk menegaskan posisi fikih sosial sebagai sebuah kontribusi pemikiran Hukum Islam yang kontekstual, Ali Yafie menggunakan strategi pemaknaan sosial terhadap ajaran fiqh dan syariah untuk menjabarkan nilai-nilai syari’ah melalui pendekatan struktural.
Kajian Ilmu Falak di Pesantren Salaf di Jawa Tengah dan Jawa Timur Abdul Mughits
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.236

Abstract

Problem perbedaan dalam menentukan awal bulan Kamariah tidak didominasi oleh perbedaan metode dan kriteria antar ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, misalnya. Perbedaan juga terjadi di internal NU sendiri yang secara kultural ditunjukkan oleh beberapa pesantren salaf (tradisional) yang secara ideologis di bawah naungan NU. Meskipun secara ideologi keagamaan pesantren-pesantren ini menginduk ke NU, tetapi dalam banyak kasus mereka tidak mengikuti hasil perhitungan (hisab) dan keputusan PBNU, lebih-lebih terhadap pemerintah. Oleh karena itu penelitian ini bermaksud untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan mengenai kajian ilmu falak di pesantren salaf, mulai dari kita-kitab yang dipakai, metode pengajarannya, cakupan materinya, metode dan kriteria dalam menentukan awal bulan Kamariah, persepsi dan sikapnya terhadap keputusan PBNU dan Pemerintah Republik Indonesia. Dari hasil penelusuran data di lapangan menunjukkan bahwa kitab-kitab falak yang diajarkan di pesantren salaf, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak lah seragam, ada yang masih menggunakan sistem hisab haqiqi taqribi, haqiqi tahqiqi, haqiqi tadqiqi, dan haqiqi ‘asri. Pemilihan kitab yang diajarkan di pesantren merupakan fenomena kearifan lokal berupa kebijakan pengasuh pesantren untuk menghormati pengarang kitab dan para pengasuh terdahulu. Dalam menentukan awal bulan Kamariah, pesantren pun tidak seragam, ada yang menggunakan hasil hisabnya sendiri, ada yang mengikuti keputusan PBNU dan Isbat Pemerintah RI.
Akad Bank Syariah Nurul Ichsan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.237

Abstract

Tulisan ini berkenaan dengan akad akad yang digunakan dalam operasional perbankan syariah dimana terdapat dua akad pokok yaitu akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ adalah akad akad yang tidak mengandung unsur keuntungan atau balasan berupa uang atau hal lain, sedangkan akad tijari adalah akad yang mengharuskan pihak lain membayar baik berupa uang ataupun lainnya. Akad tabarru’ maupun tijari ini keduanya kemudian terbagi atas berbagai macam akad yang kemudiannya dimodifikasi sehingga dapat digunakan di dalam transaksi perbankan modern. Akad ini digunakan secara luas baik itu untuk produk pinjaman, kredit, mapun jasa, sehingga dalam operasional perbankan syariah diharapkan dapat sesuai dengan syariah dan menghindari unsur riba, garar dan maisir.
Analisis terhadap Konsep Syariah pada Industri Perhotelan di Indonesia Abdul Mujib
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.238

Abstract

Pariwisata syariah merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan-kegiatan pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Hotel syariah sebagai salah satu bentuk fasilitas layanan dalam pariwisata syariah memberikan bentuk layanan hospitality dengan mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam segala bentuk layanan dan fasilitas yang dikelola. Kriteria-kriteria dalam lingkup usaha hotel syariah yang saat ini diterapkan terkesan sangat ekslusif, dari sisi sigment yang dituju yaitu wisatawan muslim. Di samping itu beberapa kriteria baik dalam sample pertama maupun sample kedua secara umum belum nampak adanya konsepsi syariah yang mewakili tujuan penyediaan sarana hospitality, justru yang mengemuka adalah kriteria parsial dan lebih cenderung pada aspek ubudiyah. Dari dua aspek temuan ini menunjukkan bahwa pembangunan konsepsi hotel syariah masih bersifat pelengkap dalam industri pariwisata belum menjadi satu konsep yang mandiri dan mengarah pada konsep yang universal sebagaimana tujuan syariah yang rahmatan lil ‘alamin.
Politik Hukum Pengembangan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan Syariah di Indonesia Khotibul Umam; Allamuddin Al Faruq
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.239

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis sejarah pengaturan kelembagaan, produk dan aktivitas perbankan syariah di Indonesia, serta desain kelembagaan, produk, dan aktivitas Perbankan Syariah Indonesia ke depan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang otoritas microprudential di bidang pengaturan dan pengawasan. Ini merupakan isu utama dalam politik hukum di bidang perbankan syariah. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep dalam rangka menganalisis bahan hukum dimaksud secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya kebijakan-kebijakan utama yakni diperbolehkannya bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (1992), kemudahan pemberian layanan syariah oleh bank umum konvensional melalui mekanisme islamic window dengan pendirian Unit Usaha Syariah/UUS (1998), dan adanya kewajiban pemisahan UUS dari bank umum konvensional setelah dipenuhinya persyaratan tertentu (2008). Lebih lanjut dalam upaya pengembangan sektor perbankan syariah, OJK telah mengeluarkan Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 yang memuat desain kelembagaan, produk, dan aktivitas perbankan syariah.
Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen Dedy Sumardi
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.240

Abstract

Pluralisme hukum bukanlah konsep baru yang muncul dalam sistem hukum modern, melainkan sebuah pendekatan menganalisa bekerjanya berbagai sistem hukum secara berdampingan dalam sistem pemerintahan negara bangsa. Hukum dalam arti syariah mengandung konsep normatif berlaku universal-sentralistik, sedangkan hukum dalam arti fikih memiliki aspek kognitif bersifat lokal sebagai manifestasi dari ajaran pluralistik. Pengalaman masyarakat Madinah dijadikan bukti bahwa ajaran pluralisme hukum melahirkan kesadaran hukum masyarakat dan penguasa Islam melalui interaksi keragaman sistem nilai, budaya dan suku. Hasil penelitian menunjukkan pluralisme hukum tidak melahirkan nalar konflik, tetapi mengedepankan nalar dialogis sebagai upaya mengharmonisasikan keragaman sistem hukum dalam satu kesatuan ilahi, yaitu prinsip syariah atau konstitusi. Disamping itu, pluralisme hukum menjadi instrumen pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan penguasa untuk mewujudkan konsep civil society yang selama ini masih didominasi oleh hukum negara berorientasi pada prinsip keseragaman hukum melalui semangat integritas bangsa.
Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan Murdan Murdan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.241

Abstract

Tulisan ini membahas tentang harmonisasi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Negara sebagai tren terbaru perkawinan masyarakat Indonesia belakangan, dan dikhususkan sebatas pada budaya perkawinan masyarakat Jawa, Makasar, dan Sasak. Selain budaya perkawinan, tulisan ini juga melihat landasan yuridis atas eksistensi keberlangsungan hukum Adat, hukum Agama, dan hukum Negara di Indonesia.
Implementasi Yayasan Sebagai Badan Hukum Sosial pada Perlindungan Hukum Para Janda (Studi Kasus Yayasan Persaudaraan Janda-janda Indonesia Armalah di Yogyakarta) Umar Haris Sanjaya
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.242

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada proses implementasi yayasan sebagai badan hukum sosial berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang bertujuan untuk mencari tahu peran yayasan secara empirik dan normatif dalam melakukan perlindungan hukum kepada para janda sebagai anggota. Sebagai badan hukum yayasan sudah seharusnya melakukan segala kegiatannya hanya untuk bertujuan kegiatan sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Dalam penelitian ini penulis berfokus kepada peran yayasan Armalah yang memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yaitu ibu-ibu janda.

Page 1 of 2 | Total Record : 13